Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal Brahmono Weko Pujiono dalam sambutannya menyebutkan, kenaikan tarif dasar air minum tidak dapat dihindari. Dikarenakan adanya perubahan dinamika kebijakan pemerintah dan keadaan alamiah. Mau tidak mau pihaknya harus menyesuaikan. Kendati demikian kenaikan tarif tetap berpedoman pada regulasi pemerintah.
Brahmono menuturkan, evaluasi perubahan tarif air minum dilakukan setiap 5 tahun sekali. Adanya perubahan tingkat inflasi, kenaikan bahan bakar minyak, perubahan belanja modal dasar turut mempengaruhi kenaikan tarif air minum.
“Air yang digunakan di Kabupaten Tegal , 75 persen disuplai oleh Perusahaan Air Bersih Daerah (PDAB) Pemrov Jateng. Kebetulan tahun ini PDAB melakukan kenaikan tarif 20 persen dari tarif yang sekarang. Kita belanja per kubiknya Rp 1.200-an per tahun 2023. Otomatif belanja modal awal kita harus berubah menyesuaikan hal tersebut,”tuturnya.
Brahmono menjelaskan, kenaikan tarif air minum akan diberlakukan pada pemakaian Februari 2023 atau pembayaran di bulan Maret 2023.
Kenaikan tarif air minum rencananya sebesar 17,5 persen dari Rp 38.000 menjadi Rp 45.000 untuk pemakaian dasar 10 kubik bagi rumah tangga. “Kenaikannya per kubik hanya Rp 700,”sebutnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji mengungkapkan, air merupakan kebutuhan mutlak untuk kehidupan manusia.
Hanya saja dengan perkembangan saat ini, air itu harus berupa air yang layak diminum. Hendadi menegaskan pentingnya air bersih untuk dikonsumsi manusia.
Pemaparan Raperbup disampaikan oleh Subkoodinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Abadi Amanto. Di kesempatan itu disampaikan beberapa revisi pada sejumlah pasal.