Slawi  

Pemkab Tegal dan Perumda Air Minum Tirta Ayu Gelar Public Hearing

Sejumlah masukan dari pelanggan disampaikan pada kesempatan itu. Wastejo, pelanggan dari Desa Kepandean , Kecamatan Dukuhturi menyatakan setuju dengan kenaikan tarif air minum yang akan diberlakukan tahun depan.

“Saya setuju dengan kenaikan tarif, syaratnya air mengalir dengan lancar,”tuturnya.

Sementara Wahyu dari Diskominfo Kabupaten Tegal menyarankan dilakukan revisi pada pasal 30 ayat 7. Dia menyarankan agar sanksi penutupan (segel) bagi pelanggan yang menunggak rekening selama sebulan bisa dilakukan dengan /tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. “Diharapkan ada pemberitahuan tiga atau tujuh hari sebelum penutupan,”sebutnya. (T04-Red)

error: