Slawi  

Pemkab Tegal Diminta Gentle Minta Maaf ke Masyarakat

“Jangan menyampaikan bahwa itu hal wajar dan tidak perlu dirisaukan. Bupati tetap harus mengevaluasi kinerja TAPD dan kita pun sebagai Anggota DPRD tetap menyampaikan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD,” pungkasnya.

Diberitakan, Pemkab Tegal resmi menetapkan Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 setelah ditandatanginya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) Tegal, Nomor 94 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Belas Penjabaran APBD Kabupaten Tegal 2022 oleh Bupati Tegal Umi Azizah pada Selasa (01/11).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, Amir Makhmud mengatakan, APBD Perubahan 2022 ini sesungguhnya hal yang wajib, karena APBD (murni) Tahun 2022 masih tetap berjalan sampai akhir tahun anggaran.

BACA JUGA :  Bahasa Tegalan Diharapkan Masuk Dalam Muatan Lokal Sekolah

“Kiranya tidak perlu ada kerisauan di masyarakat karena penolakan Raperda Perubahan APBD 2022 ini. Sebab belanja modal, belanja transfer, belanja operasional termasuk di dalamnya belanja barang dan jasa, belanja hibah dan bansos tetap berjalan sesuai penetapan APBD murni 2022,” tandasnya. (T05-Red)

error: