SLAWI, smpantura – Persetujuan APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022 yang gagal ditetapkan, nilai bukan hal yang wajar. Kondisi itu harus disikapi secara gentle dengan meminta maaf kepada masyarakat.
“Harusnya kita gentle menyampaikan permintaan maaf kemasyarakat atas gagalnya penetapan APBD Perubahan 2022. Bukan malah menyampaikan tidak perlu ada kerisauan,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Senin (7/11).
Dikatakan, gagalnya penetapan APBD Perubahan kali pertama dalam sejarah berdirinya Kabupaten Tegal dinilai preseden buruk.
Hal itu harus diakui Pemkab Tegal dan sebagai pelajaran untuk di masa mendatang. Akan tetapi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beberapa kali berstatemen bahwa gagalnya APBD Perubahan merupakan hal yang wajar dan tidak perlu risau.
“Jangan menganggap sepele, karena minimal kita telah menghabiskan anggaran lumayan banyak untuk penyusunan APBD Perubahan mencapai ratusan juta rupiah, bahkan bisa hampir miliaran rupiah,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal itu.
Lebih lanjut dikatakan, pengeluaran anggaran dalam penyusunan APBD Perubahan, mulai dari kegiatan RKPD Perubahan, kegiatan KUA-PPAS Perubahan dan kegiatan RAPBD Perubahan dan kegiatan lainnya.
“Bila dijumlahkan berapa angka yang telah dikeluarkan,” katanya.
Pria yang akrab disapa Jeni itu menambahkan, masyarakat juga kecewa dengan gagalnya bantuan hibah yang dialokasikan dalam APBD Perubahan.
Selain itu, kegiatan fisik yang dianggarkan di APBD Perubahan 2022 juga tidak bisa dilaksanakan. Hal itu perlu direnungi bahwa gagalnya APBD Perubahan tidak boleh terjadi kembali, karena tetap saja masyarakat dirugikan.
“Jangan menyampaikan bahwa itu hal wajar dan tidak perlu dirisaukan. Bupati tetap harus mengevaluasi kinerja TAPD dan kita pun sebagai Anggota DPRD tetap menyampaikan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD,” pungkasnya.
Diberitakan, Pemkab Tegal resmi menetapkan Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 setelah ditandatanginya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) Tegal, Nomor 94 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Belas Penjabaran APBD Kabupaten Tegal 2022 oleh Bupati Tegal Umi Azizah pada Selasa (01/11).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, Amir Makhmud mengatakan, APBD Perubahan 2022 ini sesungguhnya hal yang wajib, karena APBD (murni) Tahun 2022 masih tetap berjalan sampai akhir tahun anggaran.
“Kiranya tidak perlu ada kerisauan di masyarakat karena penolakan Raperda Perubahan APBD 2022 ini. Sebab belanja modal, belanja transfer, belanja operasional termasuk di dalamnya belanja barang dan jasa, belanja hibah dan bansos tetap berjalan sesuai penetapan APBD murni 2022,” tandasnya. (T05-Red)