Konsultasi publik yang merupakan salah satu dari tujuh rangkaian perencanaan dengan pendekatan partisipatif dan kolaboratif ini dilakukan guna
memastikan bahwa rencana pengelolaan sampah yang disusun mencerminkan kebutuhan dan aspirasi pemangku kepentingan Kabupaten Tegal sehingga seluruh pemangku kepentingan mampu mengimplementasikan RIPS ini.
Konsultasi publik ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Tegal, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, sektor swasta, serta perwakilan masyarakat sejumlah 70 orang.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Tegal , Joko Kurnianto menyambut baik progress yang ditunjukkan selama program CLOCC berlangsung di Kabupaten Tegal.
“Kami berharap seluruh pihak dari tingkat desa hingga pemerintah daerah memiliki kesepahaman dan komitmen bersama dari seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Tegal untuk 20 tahun ke depan,”ungkapnya.
Hadir sebagai narasumber diantaranya Rini Andriani ( Bagian Hukum) dengan materi Aspek Kelembagaan dan Peraturan, Nur Isnaeni ( Bappeda dan Litbang) tentang aspek keuangan, Plt Kepala DLH Edy Sucipto dengan materi aspek fisik operasioanal, dan Ketua Yayasan Rukun Ahmad Budi dengan materi aspek pemangku kepentingan. **