SLAWI, smpantura – Dinas Komunikasi dan Informatika Kanupaten Tegal selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Tegal kembali menyelenggarakan Uji Publik Keterbukaan Informasi bagi PPID Pelaksana atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Kegiatan berlangsung selama dua hari pada 18 dan 19 November 2025 di Ruang Rapat Bupati dan Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Sebanyak 17 OPD berhasil masuk ke tahapan uji publik. Ke-17 OPD tersebut antara lain: Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perinakertrans, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas P3AP2KB, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Satpol PP, BPKAD, BKPSDM, Sekretaris Daerah, RSUD Soeselo, RSUD Suradadi, dan Kecamatan Kedungbanteng.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi mengenai Standar Layanan Informasi Publik.
Regulasi ini menjadi dasar penting bagi badan publik dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pada kegiatan ini, para Kepala OPD selaku atasan PPID Pelaksana menyampaikan pemaparan terkait implementasi keterbukaan informasi publik di instansi masing-masing di hadapan tiga panelis. Panelis tersebut yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Dr. Siswanto, S.H., M.H., Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Moh. Asropi, S.Pd.I., serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, S.E., M.Si.


