SLAWI, smpantura – Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tegal akan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Warureja. Penyusunan RDTR ini dalam rangka menjaga keseimbangan ruang untuk perluasan zona industri, produksi pangan, permukiman dan perlindungan lingkungan hidup di Warureja.
Demikian disampaikan orang Ahmad Kholid saat memaparkan rancangan RDTR Warureja pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR di Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, selain bernilai strategis sebagai kawasan perbatasan dan pintu masuk Kabupaten Tegal di wilayah pantura sisi timur, Kecamatan Warureja banyak diminati investor untuk pembangunan industri besar.
Kemudahan akses transportasi, ketersediaan lahan dan sumber daya tenaga kerja yang melimpah menjadikan kawasan ini tumbuh cepat. Namun demikian, untuk mencegah pertumbuhan tanpa arah yang berdampak serius pada kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup, perlu ditetapkan kebijakan RDTR sebagai instrumen pengendali pemanfaatan ruang dan perizinan.
Termasuk penetapan kawasan peruntukan industri (KPI) Warureja di dalamnya seluas 386,02 hektare atau 6,09 persen dari luas Kecamatan Warureja secara keseluruhan yaitu 6.334 hektare.
“Penataan zona KPI ini jadi perhatikan khusus kami untuk menciptakan pola ruang investasi yang aman, pasti, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” kata Kholid.
Pola ruang Kecamatan Warureja direncanakan memproteksi 5,09 persen lahannya sebagai zona lindung yang mencakup zona perlindungan setempat, zona ruang terbuka hijau, dan zona badan air.