TEGAL, smpantura – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal dan Pemerintah Kota Tegal, sepakat untuk mengevalusi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 31 Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2024 menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal, diubah menjadi tiga belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Ruang Gedung DPRD, Rabu (31/1/2024).
Sebanyak tiga belas Raperda yang diusulkan untuk ditetapkan pada Perubahan Propemperda Kota Tegal tahun 2024 salah satunya Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PDAM Tirta Bahari dan lainnya.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang ditetapkan menjadi Perda, beberapa fraksi menyampaikan agar Pemkot Tegal mengakolasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum, di samping anggaran untuk program-program prioritas yang telah ditetapkan melalui anggaran belanja daerah pada tahun bersangkutan.
“Fraksi kami menyarankan agar kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan tetap dapat dilaksanakan secara baik. Jangan sampai menjadi beban dalam penganggaran,” ujar Wakil Fraksi Partai Golongan Karya, Sodik Gagang.
Fraksi Partai Gerindra dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan Sefrudin menyampaikan hal serupa.
Ia menyampaikan perlunya peran serta Pemda untuk mendukung anggaran bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu untuk dapat dialokasikan dalam APBD.
“Sebagaimana diatur dalam UU Bantuan Hukum Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2), bahwa daerah dapat mengalokasikan dana penyelenggaraan 23 bantuan hukum dalam APBD dan ditetapkan dengan Perda,” tegasnya.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono sesaat setelah penetapan tersebut, menyampaikan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Tegal, yang telah bekerja keras dalam membahas perubahan Propemperda Kota Tegal 2024.
Ia menyampaikan dalam rangka pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia bagi setiap masyarakat Kota Tegal, termasuk hak asasi atas kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum serta melihat keberadaan masyarakat miskin dan kelompok rentan dalam menghadapi persoalan hukum diperlukan peran pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. (T03-Red)