“Jika kolom itu diisi, maka kode jabatannya akan muncul menjadi petugas. Lagi-lagi, sangat disayangkan petugas entri Pemkot Tegal, tidak aktif berkoordinasi dengan BKN maupun Kemenpan RB,” tambahnya.
Dijelaskan Uyip, demikian dia akrab disapa, dampak tidak adanya komunikasi dengan pusat, maka pegawai Non ASN yang berstatus penjaga, secara otomatis tertolak oleh sistem. Baik itu penjaga lintasan, penjaga sekolah maupun penjaga bendungan.
Sementara, Uyip mencontohkan, daerah lain pada saat pendataan Non ASN, langsung dikawal oleh kepala daerah, baik bupati dan wali kota langsung. Sebab, apa yang dibutuhkan oleh daerah, adalah daerah itu sendiri yang mengetahui.
“Pendataan Non ASN ini sifatnya pasif, yang aktif itu adalah daerah sendiri untuk mengusulkan jenis jabatan dan kode jabatan,” tegasnya.
Adapun solusi pendataan PJL Kota Tegal yang tidak lolos, Kemenpan RB dan BKN meminta kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, untuk bersurat agar mengusulkan bahwa petugas penjaga lintasan kereta api harus dimasukkan ke dalam pendataan Non ASN, dengan mengklarifikasi bahwa mereka adalah petugas dan bukan penjaga.
“Penyelesaian permasalahan ini, saya mewakili Komisi I berharap wali kota segera mengirimkan surat untuk mereview dan meminta pendataan dibuka kembali, sehingga para PJL dapat masuk ke dalam pendataan pegawai Non ASN,” tutupnya. (T03-Red)