TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota Tegal diminta memaksimalkan kuota kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya mencapai sekitar 6.000-9.000.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal, H. Anshori Faqih menuturkan, warga kurang mampu dapat tercakup JKN PBI, sehingga bisa menerima layanan kesehatan pada saat dibutuhkan.
“Masyarakat kurang mampu sangat membutuhkan jaminan kesehatan. Sehingga, pada saat mereka memperoleh layanan kesehatan tidak harus memikirkan biaya,” ujarnya baru-baru ini.
Dengan kuota yang tersedia, Wakil Ketua DPC PKB Kota Tegal ini mendorong agar dinas terkait dapat mengajukan usulan kepesertaan JKN PBI bagi warga di Kota Tegal yang kurang mampu.
Selain itu, dia juga berharap agar dinas dapat segera melakukan sanggahan. Jika ada warga yang kepesertaannya dinonaktifkan.
“Kalau ada warga yang kepesertaannya dicoret, kami minta agar segera melakukan sanggahan. Sehingga, tidak ada masyarakat tidak mampu yang mengalami kendala saat ingin mendapatkan layanan kesehatan,” katanya.
Langkah-langkah itu, ujar Anshori, juga perlu dilakukan untuk kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) warga Kota Tegal. (**)