Tegal  

Pemkot Tegal Terima Penghargaan APBD Award 2023 dari Kemendagri

TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, menerima penghargaan APBD Award 2023 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai peringkat ke empat tertinggi se-Indonesia, dalam kategori Realisasi Peningkatan Pendapatan Daerah (PAD) Tertinggi APBD Tahun 2022 kategori kota, di Jakarta, Kamis (16/3).

Penghargaan diterima Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyanto didampingi Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal, Siswoyo, dalam acara Rakornas Keuangan Daerah 2023.

Pj Sekda Kota Tegal, Dwi Agus mengatakan, PAD Kota Tegal mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun anggaran sebelumnya dan proporsi PAD dibanding dengan pendapat daerah sudah di atas 30 persen.

“Dari dua indikator tersebut, Kemendagri melakukan penilaian di seluruh Indonesia dan Kota Tegal mendapat peringkat ke empat,” ungkap drg Dwi Agus, saat ditemui di Pringgitan Kompleks Balai Kota Tegal, Jumat (17/3).

Plt Bakeuda Kota Tegal, Siswoyo menyebut, bahwa terdapat empat unsur penilaian PAD, seperti di antaranya, pajak daerah, retribusi daerah, bagi hasil BUMD dan lain-lain PAD yang sah.

Adapun penyumbang terbesar PAD Kota Tegal adalah pajak daerah, di mana pada Tahun 2021 terealisasi Rp 97 Miliar meningkat 15 persen di Tahun 2022 menjadi Rp 109 Miliar.

BACA JUGA :  Usung Kader Internal di Pilkada Kota Tegal, PKS : Kita Umumkan Pekan Ini

Ditambahkan, berbagai upaya dilakukan Pemkot Tegal untuk meningkatkan PAD, seperti melaksanakan pendataan potensi baik pajak maupun retribusi daerah serta melaksanakan digitalisasi pendapatan daerah.

“Pemda diwajibkan tidak lagi melakukan penarikan PAD secara tunai, melainkan cashless. Untuk pajak daerah sudah berlaku 100 persen dan retribusi bertahap menuju ke sana,” tegas Siswoyo.

Untuk memaksimalkan PAD, Pemkot Tegal juga meningkatkan sarana dan prasana pendukung hingga menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi.

Harapannya, potensi PAD yang belum tersentuh, akan digali sebagai objek pajak dan retribusi baru.

“Jika Perda ditetapkan, tidak menutup kemungkinan ada potensi pajak dan retribusi baru. Seperti pemakaian kekayaan daerah, penggunaan Taman Pancasila, penarikan retribusi dari galian, baik galian jaringan air maupun telekomunikasi,” tukasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi seluruh OPD Pemkot Tegal, atas kerja keras dan dedikasi selama ini.

Penghargaan yang diraih tersebut, diharapkan menjadi penyemangat dan memicu Pemkot Tegal, untuk lebih meningkatkan lagi pendapatan daerah. (T03-Red)

error: