KEBUMEN, smpantura – Masyarakat Kebumen yang akan mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kini harus telah menjadi kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketentuan ini, mulai disosialisasikan oleh jajaran Polres Kebumen, per tanggal 1 Agustus 2024.
Terkait kebijakan tersebut, Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Intelkam Polres Kebumen AKP Budi Santoso menjelaskan, masyarakat yang akan mengajukan permohonan penerbitan SKCK akan dilakukan pengecekan melalui NIK pemohon. Peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia.
“Di Unit Pelayanan Satintelkam Polres Kebumen, NIK pemohon akan dicek langsung oleh petugas BPJS. Petugas BPJS standby di loket SKCK,” jelasnya, Jumat (2/8/2024).
Menurut dia, aturan ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bentuk kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 serta sesuai Perpol no 6 tahun 2023 tentang penerbitan SKCK. Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kebumen.
“Adanya persyaratan ini, diharapkan setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” ucapnya.
Dia menambahkan, masyarakat diimbau tetap harus datang ke Polres Kebumen meski belum terdaftar sebagi JKN saat permohonan penerbitan SKCK.
“Tetap ada solusi bagi warga yang datang ke Polres Kebumen. Jika belum aktif sebagai JKN, masyarakat akan dibantu mengaktifkan melalui petugas. Jadi, SKCK tetap bisa diterbitkan. Karena saat ini masih tahap sosialisasi,” pungkasnya. (T07/hmsreskebumen_red)