Konsultasi yang akan dilakukan pada Senin-Rabu (7-9/11) mendatang, imbuh Uyip, diharapkan dapat merevisi dan menginput kembali PJL Kota Tegal, ke dalam sistem pendataan Non ASN.
Senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir yang menyebut bahwa, PJL yang ada di Kota Bahari, mayoritas telah mengikuti akademi pelatihan PT KAI di Madiun. Sebelum bertugas, mereka telah memiliki bekal yang cukup dan dibuktikan dengan sertifikasi.
Sementara itu, Kepala BKPPD Kota Tegal, Slamet Wahyono mengatakan, pendataan Non ASN merupakan instruksi dari Kemanpan RB, untuk mengetahui jumlah tenaga Non ASN di seluruh lingkungan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
“Prosesnya dimulai sejak akhir September hingga Oktober kemarin. Namun, data yang telah diinput rekan-rekan PJL tertolak oleh sistem pada masa akhir verifikasi. Memang, pada sistem menunjukkan ada beberapa jenis jabatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, yang tidak sesuai sistem, di antaranya, penjaga sekolah, pramu taman, penjaga bendungan dan PJL,” ungkap Slamet.
Terkait informasi dapat diterimanya PJL dari Kabupaten Tegal, dalam pendataan Non ASN, Slamet mengaku, masih menunggu informasi lengkap dari BKN.
“Untuk Kota Tegal dan Kabupaten Brebes, bernasib sama. Hanya di Kabupaten Tegal saja yang bisa lolos. Kami sudah melakukan komunikasi dengan BKN, dan akan kami konfirmasi,” tegasnya. (T03-Red)