Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen untuk dapat mengelola dan menggunakan SP4N-LAPOR! dan telah menyusun Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2022-2024.
Sasarannya untuk mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan Pemerintah Kabupaten Tegal yang responsif, solutif, dan terpercaya.
Selain itu juga membentuk Tim Koordinasi SP4N LAPOR! di Kabupaten Tegal dengan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor : 480/522 Tahun 2022.
Kusnianto menambahkan, visitasi dilaksanakan oleh tim penilai SP4N LAPOR! yang terdiri atas unsur Bagian Organisasi, yang bertugas memastikan unit kerja OPD hingga UPT agar dapat terhubung (memiliki akun) dengan SP4N-LAPOR!, Dinas Kominfo sebagai leading sektor SP4N-LAPOR! Kabupaten Tegal dan pengelola harian SP4N-LAPOR!, dan Inspektorat selaku pengawas pengaduan internal dan melakukan monitoring serta evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR!.
Hasil visitasi ini untuk menilai pengelolaan SP4N-LAPOR! di OPD dari sisi administrasi, kelengkapan sarana prasarana dan tata kelolanya. Secara keseluruhan penilaian hasil monitoring dan visitasi akan menentukan nilai pengelolaan SP4N Lapor di masing – masing OPD dengan kategori Sangat Baik, Baik, Cukup Baik, dan Kurang Baik.
Harapannya, kedepan akan menjadi motivasi setiap unit kerja untuk dapat mengelola pengaduan melalui aplikasi SP4N LAPOR! dengan baik.
“Adanya aduan yang masuk dari masyarakat dapat dijadikan dasar untuk penyusunan kebijakan dalam peningkatan pelayanan publik”, tutur Kusnianto. **