TEGAL, smpantura – Awas hati-hati dan bersiap-siaplah. Karena memberi uang ke pengemis maupun pengamen yang beroperasi di Kota Tegal, bakal terancam hukuman penjara tiga bulan maupun denda maksimal sebesar Rp 50 Juta. Aturan tersebut juga bakal diterapkan kepada para pengemis dan pengamen. Atau mereka yang dikategorikan sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Penerapan aturan tersebut terlihat, saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap para PMKS, seperti pengemis, gelandangan dan orang telantar untuk berburu rezeki di sejumlah lokasi, khususnya Kota Tegal. Maupun terhadap warga yang kepergok memberi uang kepada mereka. Aturan yang berkait dengan Perda Nomo 9 Tahun 2018, bakal diterapkan, menyusul keresahan yang dialami warga yang tengah santai, menikmati keindahan panorama di sejumlah lokasi yang kini terus dipercantik Pemkot Tegal.
”Para pengemis ini atau peminta-minta ini, cukup mengganggu warga Kota tegal sendiri maupun dari luar kota yang tengah santai berada di sejumlah destinasi wisata seperti di Alun-Alun, Taman Pancasila dan City Walk di sepanjang Jl Jenderal Ahmad Yani,” terang Kasatpol PP Kota Tegal Hartoto.
Karena itulah, pada tahap pertama pihaknya selaku penegak peraturan daerah (Perda), khususnya Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 23 ayat (2), melakukan sosialisasi dan pembinaan berkait perda tersebut.
Menurut dia, sanksi atau ancaman hukuman dalam perda tersebut bagi PMKS dan warga yang memberi uang ke pengemis maupun pengamen, cukup berat. Yakni, mulai ancaman hukuman kurungan atau penjara selama tiga bulan, hingga berupa denda maksimal yang mencapai Rp 50 Juta.