Tegal  

Pengemis dan Pengamen di Kota Tegal Terancam Denda Rp 50 Juta

MENDATA PMKS : Kasatpol PP Kota Tegal Hartoto didampingi sejumlah personelnya saat mendata PMKS yang terjaring razia, kemudian melakukan sosialisasi dan pembinaan dalam rangka penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 23 Ayat (2).(Foto/dok)

Karena itulah Satpol PP Kota Tegal akan terus gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan berkait penerapan perda tersebut. Harapannya, tentu agar masyarakat tahu, mengerti, memahami dan menaatinya. Juga tidak kaget bila kelak penegakan aturan perda itu diterapkan sepenuhnya. Apalagi perda tersebut sudah disahkan sejak 2018.

Dalam rangka sosialisasi dan pembinaan tersebut, pihaknya menerjunkan ratusan personelnya, menggelar razia di sejumlah sudut kota yang kerap dipenuhi pengunjung. Seperti di Alun-Alun dan Taman Pancasila. Juga di beberapa destinasi wisata di dalam kota, dan lokasi kuliner, maupun di sejumlah perempatan lampu merah. Atau di sudut-sudut jalan yang kerap dijadikan tempat mangkal para pengemis maupun pengamen dalam menjalankan aksinya.

”Kalau dijumpai ada pengemis atau pengamen, meminta uang ke pengguna jalan yang tengah berhenti saat lampu bangjo menyala merah, personel Satpol PP akan bertindak tegas. Langkah pertama kami tegur, baik terhadap pengemis maupun pengamen, dan juga warga yang kedapatan kepergok memberikan uang,” ucap Hartoto.

BACA JUGA :  Ombak Masih Tak Bersahabat, Pengamanan Wisata Pantai Diperketat

Selanjutnya pihak melakukan sosialisasi dan pembinaan berkait perda tersebut. Agar para pengemis dan pengamen atau PMKS tidak beroperasi lagi di Kota Tegal. Warga juga tak serta merta memberi uang kepada mereka itu yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Tegal. (**-Red)

error: