TEGAL, smpantura – Sejumlah perwakilan Pengolah Ikan Asin yang tergabung dalam kelompok Cahaya Semesta, mengancam akan menggelar aksi konvoi setiap pekan di Kota Tegal.
Hal itu mereka lakukan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, tidak mencabut berita acara penyerahan pengelolaan Blok J Pelabuhan Jongor yang mereka sewa.
Penasehat Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta, Gunaryo mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat perihal laporan legal audit dan opinion atas berita acara serah terima lahan Blok J kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Kamis (2/1).
“Dari hasil laporan itu, menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran terhadap dasar hukum penyerahan Blok J. Termasuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menjadi dasar, tafsir oleh Pemkot,” katanya.
Selain itu, lanjut Gunaryo, juga Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal. Bahkan, tidak patuh pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar P3D (personil, pembiayaan sarana dan prasarana, dan dokumen) itu sendiri.
Ditambahkan Gunaryo, mulanya ratusan massa akan mengawal proses penyerahan surat untuk wali kota. Namun, setelah mendapat imbauan dari DKPPP Kota Tegal, maka hanya perwakilan saja yang mendampingi.
“Dalam surat, kami juga memberikan waktu untuk Wali Kota Tegal dan jajaran, agar melakukan rapat koordinasi dan pembahasan,” jelasnya.
Gunaryo menegaskan, pihaknya berencana untuk melakukan Pawai Simpatik Kampanye Penolakan Serah Teriman Blok J.
Hal itu, jika hasil rapat koordinasi negatif dan hanya menunggu konsultasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.