SLAWI, smpantura – Lebih dari 30 ribu pekerja di Kabupaten Tegal berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bahkan, pekerja yang baru masuk selama sebulan juga berhak mendapatkan THR.
Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Supriyadi mengatakan, seluruh perusahaan agar membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan data pemerintah daerah, lebih dari 30 ribu pekerja di Kabupaten Tegal berhak menerima THR pada tahun 2026. THR merupakan hak pekerja yang wajib di penuhi oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan.
“THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib di bayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan,” kata Supriyadi saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (13/3).
Menurut Andi, kewajiban pembayaran THR tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta di perkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
Supriyadi menegaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, besaran THR di berikan secara proporsional sesuai masa kerja.
“Perhitungan tersebut di lakukan dengan rumus masa kerja di bagi 12 bulan, kemudian di kalikan satu bulan upah,” tegasnya.
Komponen Upah
Lebih jauh di katakan, komponen upah yang di gunakan dalam perhitungan THR dapat berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok yang di tambah tunjangan tetap. Selain besaran THR, pemerintah juga menetapkan aturan mengenai waktu pembayaran. THR wajib di bayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak di perbolehkan di cicil.


