“Dalam Perda perubahan juga dicantumkan nilai setoran tiap tahunnya, yakni paling sedikit Rp 2 miliar. Sedangkan penyertaan modal itu dilaksanakan sampai dengan tahun 2035 sesuai dengan kemampuan keungan daerah,” pungkasnya.
(T05-Red)
“Dalam Perda perubahan juga dicantumkan nilai setoran tiap tahunnya, yakni paling sedikit Rp 2 miliar. Sedangkan penyertaan modal itu dilaksanakan sampai dengan tahun 2035 sesuai dengan kemampuan keungan daerah,” pungkasnya.
(T05-Red)