Ditambahkan, Perbup Penjabaran ini dinilai seperti Perubahan APBD. Perbup 94 diharapkan tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk Aaparat Penegak Hukum (APH). Ia juga berharap persoalan inj tidak mempengaruhi penilain BPK pada akhir masa periode.
“Kabupaten Tegal sudah 6 kali mendapatkan penilaian dari BPK, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan kejadian tersebut, mudah-mudahan tidak membuat penilaian BPK turun, terlebih terjadi disclamer,” pungkasnya. (T05-Red)