Tegal  

Perdana, Kereta Panoramic Dioperasikan di Utara Pulau Jawa

TEGAL, smpantura – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (DAOP) 4 Semarang, mengoperasikan Kereta Panoramic yang dirangkaian dengan Kereta Api Argo Muria relasi Semarang Tawang-Gambir, Selasa (21/3).

Kereta Panoramic merupakan kereta penumpang yang didesain dan mempunyai spesifikasi khusus untuk menikmati panorama di sepanjang perjalanan.

Manager Humas KAI DAOP 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, Kereta Panoramic dioperasikan secara perdana di lintas Utara Pulau Jawa.

“Para pelanggan nantinya akan disuguhkan pemandangan yang luar biasa di sepanjang perjalanan di lintas utara. Salah satunya melewati pesisir pantai utara di wilayah Kabupaten Batang,” terangnya, dalam siaran pers yang diterima, Senin (20/3).

Diketahui, Kereta Panoramic merupakan kereta inovasi KAI, yang memiliki jendela berdimensi sangat besar di kedua sisinya dan atap kaca memanjang dari depan hingga belakang serta dapat dibuka tutup secara otomatis.

Selain itu, terdapat fasilitas lain seperti kursi yang nyaman, free wifi, tirai jendela yang dapat dikendalikan dengan remote, toilet yang luas dan terdapat sensor otomatis, televisi di dinding ujung kereta, serta rak bagasi khusus di ujung kereta.

Dalam setiap perjalanan, para pelanggan Kereta Panoramic juga akan mendapatkan layanan khusus berupa snack, makanan, minuman dan selimut secara gratis yang akan diberikan oleh petugas Train Attendent Pramugari (TAP).

BACA JUGA :  Bank Mandiri Group Berbagi Kebaikan Ramadan di Tegal

Untuk pengoperasian perdana, KAI akan merangkaikan Kereta Panoramic pada KA Argo Muria pada tanggal 21, 22, 23, 27, 28, 29 dan 30 Maret 2023.

“Pada setiap perjalanan KA Argo Muria di tanggal tersebut, KAI akan merangkaian satu Kereta Panoramic dengan jumlah kapasitas tempat duduk yang disediakan sebanyak 38 seat,” ujar Ixfan.

Terkait aturan perjalanan kereta api, saat ini KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan kereta api Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

Ixfan mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman dan sehat,” tutup Ixfan. (T03-Red)

error: