Perkada Penjabaran APBD Perubahan Berpotensi Jadi Temuan BPK

SLAWI, smpantura – Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022 tengah dikonsultasikan ke Gubernur Jateng. Namun, dipertanyakan apakah Gubernur berani bertanggungjawab bila kedepannya menjadi temuan BPK.

“Sudah pernah kita sampaikan, bahwa mestinya secepatnya Bupati membuat SOP tentang kriteria darurat mendesak. Setelah itu baru membuat Perkada,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Selasa (1/11).

Pria yang akrab disapa Jeni itu membenarkan, bahwa Perkada menjadi kewenangan Bupati. Termasuk apa saja yang dinilai kegiatan mendesak dan darurat, juga kewenangan Bupati. Akan tetapi, disarankan agar kebijakan Bupati untuk menentukan kriteria tersebut, dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang SOP darurat dan mendesak. Hal itu yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Perkada.

“Kriteria darurat dan mendesak itu walau diserahkan menurut pandangan subyektif Bupati, tapi seyogyanya dituangkan dalam sebuah SOP atau aturan tertulis,” ujar Jeni yang juga menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal.

Dijelaskan, informasi bahwa Perkada sedang dikonsultasikan ke Pemprov Jateng,  terkait rincian kegiatan masing masing OPD sesuai dengan kriteria, menjadi pertanyaan tersendiri. Ia mempertanyakan, apakah Pemprov Jateng memiliki kewenangan dan bertanggungjawab bila ada kegiatan yang masuk Perkada, namun dinilai BPK bukan kegiatan darurat mendesak.

BACA JUGA :  Perempuan dan Anak Rentan Korban Intoleransi

“Setelah berjalanya waktu, menjadi temuan BPK , dan dianggap oleh BPK, kegiatan tersebut tidak masuk darurat mendesak, apakah Pemprov berani bertanggung jawab?,” tanya Jeni.

Menurut dia, sudah sebulan penyusunan, Perkada dihitung sejak 30 September 2022, belum terselesaikan. Gagalnya APBD Perubahan 2022, jelas banyak merugikan masyarakat. Terutaman kegiatan masuk dalam APBD Perubahan.

“Tapi, sampai sekarang, belum terdengar penyampaian permintaan maaf dari Bupati atau TAPD,” katanya.

Ditambahkan, Perkada Penjabaran APBD merupakan produk eksekutif, sehingga jika ada temuan BPK menjadi tanggungjawab mutlak Bupati. Namun demikian, informasi di lapangan,  bahwa setiap OPD diminta untuk menandatangani tanggungjawab mutlak. Padahal, Bupati yang mambuat Perkada sehingga tanggungjawab mutlak di Bupati.

“Solusi terbaik berkaitan dengan kriteria darurat dan mendesak, serahkan ke Inspektorat Kabupaten Tegal, agar kegiatan yang masuk di Perkada tidak menjadi temuan BPK,” pungkasnya. (T05-Red)

Scroll to top
error: