Slawi  

Perkada Penjabaran APBD Perubahan Berpotensi Jadi Temuan BPK

“Tapi, sampai sekarang, belum terdengar penyampaian permintaan maaf dari Bupati atau TAPD,” katanya.

Ditambahkan, Perkada Penjabaran APBD merupakan produk eksekutif, sehingga jika ada temuan BPK menjadi tanggungjawab mutlak Bupati. Namun demikian, informasi di lapangan,  bahwa setiap OPD diminta untuk menandatangani tanggungjawab mutlak. Padahal, Bupati yang mambuat Perkada sehingga tanggungjawab mutlak di Bupati.

“Solusi terbaik berkaitan dengan kriteria darurat dan mendesak, serahkan ke Inspektorat Kabupaten Tegal, agar kegiatan yang masuk di Perkada tidak menjadi temuan BPK,” pungkasnya. (T05-Red)

error: