Slawi  

Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 Akhirnya Ditetapkan

“Substansi Perda itu memperbolehkan menambah dan mengurangi pagu anggaran maupaun substansi anggaran. Tapi, beda dengan TAPD,” ujarnya.

Menurut dia, TAPD mendasari hasil konsultasi Kemendagri bahwa tidak diperbolehlan penambahan dan pengurangan pagu anggaran, kecuali kondisi mendesak atau darurat.

Hal itu yang membuat perbedaan persepsi, dan hal tersebut dibutuhkan sepemahaman dengan konsultasi ke pemerintahan lebih tinggi.

“TAPD menyampaikan aturan ini saat diakhir pembahasan Banggar, sehingga belum ada kesepahaman hingga akhir pembahasan,” jelasnya.

Ditambahkan, hingga Jumat, 30 September 2022 diakui belum ada kesepahamam. Sehingga paripurna persetujuan Perubahan APBD belum dilaksanakan.

BACA JUGA :  Kwarcab Tegal Salurkan Donasi Bencana Cianjur Rp 150 Juta

Sedangkan dua hari setelahnya, terbentur waktu libur dan baru dilakukan konsultasi ke Pemprov Jateng pada Senin (3/10).

Hasil konsultasi bahwa masih ada waktu untuk evaluasi Perubahan APBD, dan direspon DPRD dengan melanjutkan pembahasan Banggar dengan TAPD.

“Semangat kami untuk pembangunan masyarakat Kabupaten Tegal, sehingga semua sepakat dilanjutkan dalam paripurna. Setelah ini, tinggal evaluasi Gubernur dan kita tunggu hasilnya,” pungkasnya. (T05-Red)

error: