“Kita usulkan Kelurahan Pesurungan Lor, sebagai lokasi Kampung Reforma Agraria. Sebab, karena sebagian besar tanah atau 95,20 persen di sana sudah bersertifikat dan terpetakan,” ungkap Darsini.
Dijelaskan lebih lanjut, di wilayah Pesurungan Lor, terdapat penataan aset pada tahun 2017 hingga 2019. Wilayah tersebut juga memiliki usaha mikro kecil yang sangat berpotensi untuk dikembangkan dan akan dilakukan pemetaan sosial tahun 2023.
“Pemetaan itu untuk mengetahui hambatan dan kendala dalam melaksanakan usaha,” imbuhnya.