Terlebih, Kantor Pertanahan Kota Tegal, memiliki tugas untuk melaksanakan program tersebut di tiga kelurahan, meliputi Kelurahan Muarareja, Tegalsari dan Pesurungan Lor.
“Kami berharap OPD di Kota Tegal yang mempunyai anggaran pemberdayaan masyarakat atau bantuan berupa CSR dan Forum CSR dapat mengambil peran, sehingga bisa mendekatkan masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan,” pungkasnya. (T03-Red)


