Dengan syarat memenuhi kriteria kepastian akan dibangun dalam jangka waktu kurang dari tiga tahun ke depan masa jabatan kepala daerah disertai bukti pernyataan.Kesempatan usulan pengurangan LSD yang tidak sesuai Kawasan Tanaman Pangan, diberikan seluas-luasnya kepada masyarakat, pelaku usaha, investor, camat, kepala desa, dan pemilik lahan.
“Usulan pembangunan di atas lahan LSD, dapat diajukan permohonan untuk dikeluarkan dari peta LSD Periode II, dengan catatan dalam kawasan seluas 747,61 Ha. Permohonan dilengkapi dengan bukti sesuai kriteria dan petunjuk tenik penyelesaian ketidaksesuaian LSD dikirimkan ke DPUPR Kabupaten Batang. Nantinya, Pemkab Batang akan mengusulkan ke Pemerintah Pusat secara bertahap,”tandas Tri Adi.
Dia menambahkan engajuan terakhir oleh pemohon paling lambat 30 Juni 2023. Masyarakat bisa melakukan pengecekan peta LSD dengan mendownload link : https://linktr.ee/tarubatang. (P02_red)