Batang  

Peta Lahan Sawah Dilindungi Tidak Sesuai Dengan RTRW

BATANG, smpantura -Permasalahan yang dihadapi Kabupaten Batang saat ini tidak ketidaksesuaian peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Itu menjadi salah satu penghambat pelaksanaan pembangunan di Kota Alas Roban.

“Banyaknya lahan yang bukan merupakan Kawasan Tanaman Pangan diplot sebagai LSD.Sehingga lokasi yang semula sudah sesuai tata ruang dan dialihfungsikan untuk kegiatan investasi tertentu,” kata Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Batang Tri Adi Susanto seusai pemetaan lahan sawah, Rabu (11/1).

Dia menuturkan penetapan LSD mengacu Keputusan Menteri ATR/ Ka BPN No 1589/SK-HK.02.02/XII/2021 Tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi daerah di pulau jawa meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk menyelesaikan masalah itu DPUPR Kabupaten Batang melakukan pengiriman verifikasi aktualisasi terhadap kawasan selain tanaman pangan yang diplot sebagai LSD.

Kamis (3/11/2022) ada kesepakatan verifikasi aktual penyelesaian ketidaksesuaian LSD dengan RTRW yang ditandatangani Pj Bupati Batang sebagai pihak Pemerintah Kabupaten Batang dan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR-BPN).

Hasil kesepakatan luas LSD Kabupaten Batang yang dipertahankan seluas 15.228,12 Ha. Dengan rincian LSD yang sesuai Kawasan Tanaman Pangan seluas 14.362,97 Ha dan LSD dalam Kawasan Hutan seluas 117,54 Ha.

BACA JUGA :  Pekerja Informal Jadi Target Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Hasil pemantauan dilapangan LSD yang tidak sesuai dengan Kawasan Tanaman Pangan yang ditemukan seluas 747,61 Ha. Meskipun begitu DPUPR diberikan kesempatan untuk mengusulkan pengurangan LSD yang tidak sesuai 747,61 Ha.

Dengan syarat memenuhi kriteria kepastian akan dibangun dalam jangka waktu kurang dari tiga tahun ke depan masa jabatan kepala daerah disertai bukti pernyataan.Kesempatan usulan pengurangan LSD yang tidak sesuai Kawasan Tanaman Pangan, diberikan seluas-luasnya kepada masyarakat, pelaku usaha, investor, camat, kepala desa, dan pemilik lahan.

“Usulan pembangunan di atas lahan LSD, dapat diajukan permohonan untuk dikeluarkan dari peta LSD Periode II, dengan catatan dalam kawasan seluas 747,61 Ha. Permohonan dilengkapi dengan bukti sesuai kriteria dan petunjuk tenik penyelesaian ketidaksesuaian LSD dikirimkan ke DPUPR Kabupaten Batang. Nantinya, Pemkab Batang akan mengusulkan ke Pemerintah Pusat secara bertahap,”tandas Tri Adi.

Dia menambahkan engajuan terakhir oleh pemohon paling lambat 30 Juni 2023. Masyarakat bisa melakukan pengecekan peta LSD dengan mendownload link : https://linktr.ee/tarubatang. (P02_red)

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: