Slawi  

Pilkades Serentak , 47 Desa Buka Pendaftaran Calon Kepala Desa

Selanjutnya panitia pemilihan akan melakukan penelitian terhadap semua berkas lamaran beserta persyaratan bakal calon kepala desa yang diterima ke dalam blanko penelitian berkas persyaratan sebagaimana format dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019.

Apabila dalam proses penyaringan itu, bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan kurang dari dua orang, maka panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 hari.

Dessy menegaskan, penyelenggaraan pemilihan kepala desa menerapkan prinsip sederhana, efisien dan efektif. Biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa dibebankan pada APBD yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati , yang berbentuk bantuan keuangan. Bantuan keuangan tersebut didasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

DPT sampai dengan 2.500 mendapat bantuan biaya Rp 30 juta, DPT 2.501 sampai dengan 5.000 bantuan biaya Rp 40 juta, DPT 5.001 sampai dengan 7.500 mendapat bantuan biaya Rp 50 juta, DPT 7.501 sampai dengan 10.000 mendapat bantuan biaya Rp  60 juta, DPT 10.001 sampai dengan 12.000 mendapat bantuan biaya Rp 70 juta dan DPT 12.001 dan seterusnya mendapat bantuan biaya Rp 90 juta.

BACA JUGA :  Bupati Umi Lantik Amir Makhmud Sebagai Sekda Kabupaten Tegal

Berdasarkan jumlah DPT, 47 desa yang mengikuti pemilihan kepada desa serentak tahun 2023 akan menerima bantuan keuangan yang besarnya Rp 40 juta sampai dengan Rp 90 juta.

“Biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa dilarang dibebankan kepada bakal calon atau calon Kepala Desa,”tuturnya.
Adapun, biaya-biaya tambahan yang bersifat sekunder atau mendukung pelaksanaan kegiatan dalam rangka pemilihan dapat dibantu dari APBDesa, namun tidak boleh lebih besar dari Bantuan APBD.

error: