Slawi  

Kades Wangandawa Mundur, Ini Penyebabnya

SLAWI, smpantura – Kepala Desa (Kades) Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Harsoyo mundur dari jabatannya.

Mundurnya Kades yang telah menjabat tiga periode itu, lantaran memilih untuk menjadi Notaris.

Serah terima jabatan Kades Wangandawa, dilakukan sederhana, dengan dihadiri Camat Talang, Sumiati dan warga sekitar di Aula Kantor Desa Wangandawa, Rabu (13/9).

Harsoyo digantikan Dimyati,  yang merupakan pegawai dari Kecamatan Talang. Sebelumnya, kades tersebut telah mengundurkan diri yang ditandai dengan penyerahan kunci motor dan surat-surat lengkap, yang diberikan kepada PJ Kades Wangandawa, Dimyati di Balai Desa Wangandawa, Rabu 13 September 2023.

Harsoyo, usai serah terima jabatan, mengatakan, pengunduran dirinya disebabkan telah menerima Surat Keputusan (SK) penempatan Notaris di wilayah Kabupaten Tegal.

Kendati masa tugasnya masih menyisakan sekitar 2,4 bulan, namun dirinya memilih menjadi Notaris, untuk keberlanjutan roda kehidupannya.

“Saya harus memilih salah satu yang harus ditinggalkan. Berunding dengan keluarga, BPD hingga masyarakat, saya memutuskan untuk mengundurkan diri dan menjalani profesi yang baru,” katanya.

Dikatakan, walaupun dirinya meninggalkan jabatan Kades, namun ia tetap warga desa Wangandawa, hingga mendukung kegiatan desa tersebut. Ia menjelaskan, jabatan kades Harsoyo dimulai sejak tahun 2007. Dimana, ia menjadi kades selama tiga periode.

“Jadi selama 16 tahun kurang lebih, telah menjadi kades, saya ingin ganti suasana. Tapi, suasananya tetap pada bidang pelayanan masyarakat, yang kedepannya saya siap membantu permasalahan yang ada di desa,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sekolah Paralegal Diisi Mulai Kepala PN hingga Praktisi Hukum

Karena rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), yang masih tetap menggunakan program kades yang lama, kata dia, pihaknya menegaskan siap membantunya.

“Karena RPJMDes sesuai dengan visi misi saya, yakni Desa Wisata Berbasis Pertanian itu, kemungkinan satu tahapan lagi, untuk penyelesaian perizinan. Dimana, ada aturan baru yang harus diproses ulang,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Talang, Sumiyati menerangkan, karena Kades Wangandawa, sudah menyerahkan jabatannya kepada PJ Kades, maka ke depan, PJ tersebut bersama BPD akan membentuk panitia pemilihan Pilkades Antar Waktu (PAW) Desa Wangandawa.

“Panitia tersebut akan menyusun RAB dan menyampaikan kepada BPD dan PJ yang menggunakan perubahan anggaran APBDes 2023. Intinya, bahwa kegiatan pemilihan PAW dibiayai oleh APBDes yang akan diselenggarakan di tahun 2023 ini,” bebernya.

Kemudian, panitia akan menjalankan sejumlah tahapan, seperti membuat pengumuman hingga pendaftaran, penelitian berkas serta pelaksanaan musyawarah PAW itu.

“Kita sudah buat jadwal yang mungkin rangkaiannya selama satu bulan, dimulai hari ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan, karena jabatan Kades Wangandawa masih selama dua tahun tiga bulan, maka dilaksanakan Pilkades Antar Waktu (PAW).

Hal ini mendasari, aturan yang menerangkan bahwa jika masih satu tahun tersisa atau lebih, maka dilakukan PAW. (T05-Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: