“Hasil penelitian di Amerika, pemilik mobil listrik charging di rumah,” katanya.
Sementara itu, lanjut dia, sepeda dan motor listrik lebih mudah, karena bisa langsung colok di jaringan listrik rumah. Sepeda dan motor listrik, tidak bisa melakukan charging di SPKLU, karena alatnya berbeda.
Bagi rumah yang kapasitas KWH belum sesuai dengan kapasitas mobil listrik, bisa melakukan penambahan daya di PLN terdekat.
“Ada tarif khusus untuk pemilik mobil listrik yang akan menaikan daya,” ujar Aditya.
Ditambahkan, penggunaan mobil listrik dinilai menghemat biaya. Ia membeberkan, jika mobil listrik dengan kapasitas baterai 45 KWH dengan harga per KWH Rp 1.600, maka biaya yang dikeluarkan hanya Rp 75 ribu.
Sedangkan, mobil pengguna BBM dengan isi tangki 45 liter dengan harga BBM Rp 10 ribu, maka biaya yang dikeluarkan Rp 450 ribu. Belum lagi, mobil listrik tidak harus mengganti oli dan servis berkala.
“PLN mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dan juga untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca,” pungkasnya. (T05-Red)