Radius itu tidak hanya ke bawah, tapi juga ke atas, kesamping kanan dan bawah.
“Masyarakat boleh membangun rumah di bawah kabel, tapi harus mengetahui jarak aman. Bisa koordinasi dengan PLN saat akan membangun rumah di bawah jaringan Sutet,” terangnya.
Perwakilan PT PLN (Persero) UITJBT-UPT Purwokerto, Dimas Firman dalam pemaparannya menjelaskan, sesuai Permen ESDM No 13 Tahun 2021 terdapat jarak bebas yang ditetapkan, yakni 5 meter dari SUTT 150 KV dan 9 meter dari Sutet 500 KV. Selain itu, perlu diindahkan juga jarak menerbangkan layang-layang minimal 5 kilometer dari jaringan dan instalasi kelistrikan.
“Kami juga meminta masyarakat tidak menembak burung, memanjat tower, melempar barang, dan bakar sampah di bawah jaringan,” pintanya.
Kades Karangmalang, Kholid menuturkan, kejadiaan hilangnya besi siku di tower Sutet diharapkan tidak terulang kembali. Terlebih, PLN telah melakukan sosialisasi ke masyarakat Karangmalang. Ia meminta agar masyarakat ikut menjaga aset negara tersebut.
“Kami minta jangan terulang lagi. Semoga sosialisasi ini bisa menjadi pengingat untuk saling menjaga aset negara milik PLN,” pungkasnya. (T05-Red)