“Ada tujuh prinsip yang harus dipenuhi terkait dengan rancangan penataan dapil, namun secara garis besar penataan dapil berada di tangan KPU pusat. Meski demikian kewajiban KPU Pemalang membuat rancangan dan diplenokan selanjutnya diajukan ke KPU pusat,” kataKetua KPU Pemalang, Mustaghfirin dalam berita sebelumnya.
Ia mengatakan, apabila ada tanggapan dari masyarakat, selanjutnya akan ditulis untuk dimasukan dalam draf. Setelah ada draf tahapan berikutnya yaitu uji publik terkait dengan rancangan draf dapil di Pemalang. Terkait dengan alokasi kursi KPU Pemalang mengacu pada Data Agregat Kependudukan kecamatan semester satu tahun 2022. Berdasarkan data dari pusat yang diterima oleh KPU Pemalang jumlah penduduk di daeeah tersebut sekitar 1,5 juta orang. Apabila melihat data tersebut dan mengacu pada Putusan KPU dan Undang Undang alokasi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang masih tetap 50 kursi. Hal itu disebabkan angka maksimal 55 kursi di kabupaten, dengan catatan jumlah penduduknya minimal tiga juta orang. Apabila mengacu hal tersebut penambahan dapil di Pemalang masih jauh, sebab jumlah penduduknya masih sekitar 1,5 juta orang. Alokasi jumlah penduduk dari masing masing kecamatan yang kemudian dikonfersikan disetiap dapil memungjinkan perubahan alokasi kursi disetiap dapil. dengan kondisi yang ada, pembagian dapil di Pemalang ada enam sudah cukup ideal. Jika melihat dapil di Pileg 2019 lalu, ada 6 dapil, maka, besar kemungkinan di Pileg 2024 akan bertahan dengan 6 dapil. Dapil yang terdiri 1 kecamatan ada 2, yaitu Dapil Pemalang 1 (Kecamatan Pemalang) dan Dapil Pemalang 2 (Kecamatan Taman). Kemudian sisa 3 dapil adalah gabungan kecamatan, terdiri dari Dapil Pemalang 3 (Kecamatan Petarukan dan Ampelgading), Dapil Pemalang 4, (Kecamatan Ulujami, Comal dan Bodeh), Dapil Pemalang 5 (Kecamatan Watukumpul, Belik, Pulosari dan Moga), Dapil Pemalang 6 (Kecamatan Randudongkal, Bantarbolang dan Warungpring).(T08-Red)