Tanpa di sadari, tersangka menekan kepala bayi ke pundaknya sehingga bayi kehabisan oksigen. Setelah menyadari bayinya meninggal, tersangka panik. Ia membungkus jasad korban dengan sprei dan sarung bantal, lalu menyembunyikannya di lemari pakaian sebelum kabur meninggalkan kos.
Olah TKP
Tim Satreskrim Polres Tegal bersama Polsek Dukuhwaru langsung melakukan olah TKP dan pengejaran. Pelarian ESCP berakhir Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Exit Tol Brebes Timur saat ia turun dari bus dalam perjalanan dari Jakarta menuju Brebes.
Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa kain sprei, sarung bantal, pakaian, popok bayi, dan pampers dewasa yang di gunakan tersangka saat melahirkan.
AKBP Bayu Prasatyo menegaskan penanganan perkara di lakukan profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen perlindungan anak. Polisi juga masih mendalami keberadaan ayah kandung bayi tersebut.
Atas perbuatannya, ESCP di jerat Pasal 80 ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 460 dan Pasal 458 KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Karena pelaku orang tua kandung korban, ancaman hukuman di tambah sepertiga,” terang Kapolres.
Saat ini tersangka di tahan di Mapolres Tegal untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing mengatakan pengungkapan kasus ini hasil kerja cepat dan intensif penyidik dalam mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas AKP Luis. (**)



