Di sisi lain, pihaknya juga mengimbau masyarakat Kota Tegal untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan saat berkendara. Sebab dalam pelaksanaan operasi di lapangan, meski mengedepankan pelayanan, personel tetap akan menindak pelanggaran melalui ETLE dan teguran.
Tindakan tegas itu tetap di lakukan, dengan fokus pada kendaraan tidak laik jalan. Lalu, pengendara tanpa kelengkapan, balap liar, knalpot brong, serta pengendara yang tidak memakai helm atau sabuk pengaman.
Berkait sasaran kegiatan operasi, dia juga menjelaskan, mencakup parkir sembarangan, penggunaan ponsel saat berkendara, dan berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta melawan arus. (**)


