Tegal  

Polisi Mulai Sambangi Sekolah, Ajak Pelajar Jaga Keselamatan Berkendara

  • Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2024

TEGAL, smpantura – Pelanggaran lalu lintas yang selama ini banyak didominasi kalangan pelajar atau anak muda, membuat jajaran Satlantas Polres Tegal Kota menyambangi sekolah-sekolah, untuk menyosialisasikan giat Operasi Keselamatan Candi 2024.

Menurut Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Agus Joko Guntoro, tujuan sosialiasi tersebut, mengajak pelajar untuk berperan serta bersama, dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas (Kamseltibcar lantas).

“Jadi kami tidak hanya menindak pelanggar aturan lalu lintas. Tapi bersama-sama mengajak untuk mencegah pelanggaran lalu lintas, menjadi penting. Karena itulah, sosialisasi yang kami gelar agar pelajar dapat menaati aturan lalu lintas dan tertib saat berkendaraan. Dengan harapan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas berkurang,” terang Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro, saat berdialog dengan pelajar SMU Negeri 1 Kota Tegal, Selasa (5/3).

Didampingi sejumlah personelnya, dia selain membeberkan aturan berkendara atau aturan berlalu lintas, juga menyelipkan pesan agar pelajar tidak mudah terjerumus dalam kenakalan remaja lainnya, seperti penyalahgunaan Narkoba dan balapan liar. Menurut dia, pelajar harus selektif dan berhati-hati dalam pergaulan. Bila sekiranya menyimpang, maka harus dihindari.

Sangat Rentan
Berkait kegiatan yang dilaksanakan hari itu, lanjut dia, merupakan salah satu upaya Polri melalui Operasi Keselamatan Candi 2024, dengan melakukan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah-sekolah. Terutama kalangan pelajar. Karena pelajar sangat rentan terhadap pengaruh-pengaruh negatif termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA :  Mahasiswa Perhotelan Poltek Harber Jaga Kelestarian Hutan Mangrove 

Dihadapan pelajar sekolah tersebut, Kasat Lantas membeberkan beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas penindakan dalam Operasi Keselamatan Candi 2024.

Antara lain, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang over dimensi (ODOL), dan pengemudi yang sambil menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (berbocengan 3 orang).

Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol atau saat berkendara dalam kondisi mabuk. Selanjutnya adalah berkendara dengan melawan arus, serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong.

“Meski ada upaya penegakan hukum dengan sasaran prioritas seperti itu, dalam giat operasi ini, akan lebih banyak mengutamakann tindakan preemtif dan preventif (Sosialisasi dan Pencegahan). Untuk penindakan hukum atau tindakan langsung (Tilang), dilakukan secara elektronik (Etle) maupun secara manual, melalui hunting system (mobile).Tidak lagi melakukan penegakan hukum secara stasioner atau razia,” terang dia.(T02_Red)

error: