Dihadapan pelajar sekolah tersebut, Kasat Lantas membeberkan beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas penindakan dalam Operasi Keselamatan Candi 2024.
Antara lain, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang over dimensi (ODOL), dan pengemudi yang sambil menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (berbocengan 3 orang).
Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol atau saat berkendara dalam kondisi mabuk. Selanjutnya adalah berkendara dengan melawan arus, serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong.
“Meski ada upaya penegakan hukum dengan sasaran prioritas seperti itu, dalam giat operasi ini, akan lebih banyak mengutamakann tindakan preemtif dan preventif (Sosialisasi dan Pencegahan). Untuk penindakan hukum atau tindakan langsung (Tilang), dilakukan secara elektronik (Etle) maupun secara manual, melalui hunting system (mobile).Tidak lagi melakukan penegakan hukum secara stasioner atau razia,” terang dia.(T02_Red)