Polisi Segera Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Oknum Anggota DPRD, Sutaja Mangsur Tolak Mediasi

KEBUMEN, smpantura – Kepolisian Polres Kebumen melalui penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim, segera meningkatkan status hukum dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan oknum anggota DPRD Kebumen inisial K, dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah, kepada wartawan saat ditemui, Jumat (9/8/2024). Kata La Ode, perkembangan perkara ini terus berjalan dengan sudah memeriksa dan memintai keterangan para saksi-saksi dan pihak terlapor.

“Untuk perkembangan saat ini masih tahap penyelidikan sebagian besar saksi maupun pihak terkait sudah diambil keterangan ada beberapa yang belum itu yang sedang kami jadwalkan untuk pemeriksaan yaitu dari pihak BPN,” terang Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah, Jumat (9/8/2024).

Menurut La Ode, tahap penyelidikan saat ini untuk mencari apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut memiliki unsur pidana. La Ode memastikan usai penyidik selesai memeriksa para saksi dan pihak terlapor, kemudian penyidik dengan disaksikan pengawas internal dari propam, siwas dan sikum segera menggelar perkara tersebut.

BACA JUGA :  Gubernur Ahmad Luthfi Bikin Jateng Ngebut, Investasi Rp21 Triliun Dipuji Menperin

“Jika dua alat bukti terpenuhi akan kami naikkan ke penyidikan. Status penyidikan itu berarti sudah akan mencari tersangka,” lanjut La Ode.

Dalam perkara ini, ada permintaan mediasi dari pihak pengacara terlapor, untuk kasusĀ  ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. La Ode mengatakan mediasi bukan suatu kewajiban, namun, penyidik berkewajiban untuk mengakomodir permintaan tersebut.

“Kita kemudian akan tindaklanjuti dengan mengundang para pihak terlapor maupun pelapor. Mediasi berhasil atau tidak itu tergantung dari masing-masing pihak. Kita normatif aja mas,” pungkasnya.

error: