KEBUMEN, smpantura – Kepolisian Polres Kebumen melalui penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim, segera meningkatkan status hukum dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan oknum anggota DPRD Kebumen inisial K, dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah, kepada wartawan saat ditemui, Jumat (9/8/2024). Kata La Ode, perkembangan perkara ini terus berjalan dengan sudah memeriksa dan memintai keterangan para saksi-saksi dan pihak terlapor.
“Untuk perkembangan saat ini masih tahap penyelidikan sebagian besar saksi maupun pihak terkait sudah diambil keterangan ada beberapa yang belum itu yang sedang kami jadwalkan untuk pemeriksaan yaitu dari pihak BPN,” terang Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah, Jumat (9/8/2024).
Menurut La Ode, tahap penyelidikan saat ini untuk mencari apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut memiliki unsur pidana. La Ode memastikan usai penyidik selesai memeriksa para saksi dan pihak terlapor, kemudian penyidik dengan disaksikan pengawas internal dari propam, siwas dan sikum segera menggelar perkara tersebut.
“Jika dua alat bukti terpenuhi akan kami naikkan ke penyidikan. Status penyidikan itu berarti sudah akan mencari tersangka,” lanjut La Ode.
Dalam perkara ini, ada permintaan mediasi dari pihak pengacara terlapor, untuk kasusĀ ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. La Ode mengatakan mediasi bukan suatu kewajiban, namun, penyidik berkewajiban untuk mengakomodir permintaan tersebut.
“Kita kemudian akan tindaklanjuti dengan mengundang para pihak terlapor maupun pelapor. Mediasi berhasil atau tidak itu tergantung dari masing-masing pihak. Kita normatif aja mas,” pungkasnya.
Sementara itu, Sutaja Mangsur dan tim penasihat hukum secara tegas menyatakan menolak proses mediasi. Bahkan, mereka juga tidak akan mencabut perkara yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sutaja Mangsur ingin laporan pengaduan dirinya ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oknum DPRD Kebumen inisial K dapat di proses sebagaimana hukum yang berlaku.
“Bahwa saya orang miskin, orang desa tak berpendidikan, meminta keadilan kepada negara atas peristiwa yang saya alami. Saya ingin proses hukum atas kasus ini terus berlanjut sampai ke persidangan sebagai efek jera dan pembelajaran agar di kemudian hari tidak ada lagi pejabat atau orang kaya yang semena-mena terhadap rakyat kecil,” ungkap Sutaja Mangsur usai kirim surat balasan tolak mediasi ke Polres Kebumen, Sabtu (10/8/2024).
Sebelumnya, Sutaja Mangsur menerima surat undangan mediasi dari penyidik Unit I Pidum Satreskrim nomor: B/449/VIII/RES.1.11./2024. Dalam undangan tersebut Sutaja Mangsur diminta hadir pada Senin 12 Agustus 2024 di Unit I Pidum Satreskrim Polres Kebumen.
“Saya menolak mediasi, saya ingin proses hukum berlanjut. Surat menolak mediasi sudah saya kirim ke polres. Jadi besok (Senin) saya tidak akan hadir ke polres,” tegas Sutaja.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota DPRD Kebumen berinisial K, dari Fraksi PDIP dilaporkan polisi atas dugaan penipuan dan pemalsuan atas kepemilikan tanah milik Sutaja Mangsur seluas 4206 meter persegi.
Oknum tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan ditindaklanjuti laporannya ke Mapolres Kebumen. (jpn_red)
Baca Juga