KEBUMEN, smpantura – Modus baru peredaran narkoba, berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polres Kebumen. Modus baru tersangka cukup tak terduga, yakni dengan memasukkan sabu, ke sebuah batu apung, guna mengelabui petugas. Hal ini diungkapkan Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas, AKP Heru Sanyoto, Jumat (1/9).
“Ini merupakan modus baru peredaran narkoba. Namun, akhirnya dengan kerja keras rekan-rekan Sat Resnarkoba, tersangka bisa kami amankan, berikut barang bukti,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin.
Polres Kebumen, berhasil mengamankan 87 gram sabu dari tersangka, berinisial DR (31) warga Kebumen, dengan modus baru tersebut pada Rabu, (9/8). Pemuda itu diamankan jajaran Sat Resnarkoba di rumahnya, sekitar pukul 14.30 WIB. Dari hasil pengembangan, tiga tersangka sebelumnya, IR (43), TH (32) dan SA (39) yang juga ditangkap pada hari yang sama.
Dengan kata lain, pada hari yang sama, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan empat tersangka kasus sabu. Saat Kapolres menunjukkan barang bukti, modus pelaku sangat rapi, dengan menyembunyikan sabu, didalam batu apung. Batu tersebut jika dilihat secara sepintas tidak terlihat, jika itu adalah kemasan paket sabu siap edar. Total ada 57 paket sabu yang diamankan saat itu dan dijadikan sebagai barang bukti.
Sabu dalam kemasan, dengan berat sekitar 0,5 gram dan 1 gram itu, dibungkus plastik klip bening, lalu dimasukan ke dalam batu. Diamakan juga barang bukti lainnya, seperti seperangkat alat bantu hisap sabu (Bong) , sedotan, kaca pyrex, dan handphone android, serta puluhan batu apung.
Akibat perbuatannya, tersangka DR, dijerat Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (-Red)