Polres Kebumen Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, 87 Gram Sabu Dimasukan ke Batu Apung

Ilustrasi

Akibat perbuatannya, tersangka DR, dijerat Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (-Red)

error: