“Setiap anak yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi tegas dua minggu ,tapi bukan berarti istirahat di rumah, tapi kami beri tugas yang sifatnya mendidik,”sebutnya.
Sementara untuk siswa yang melakukan pelanggaran berat dan berurusan dengan hukum, maka sekolah tetap mengupayakan pembinaan. Terlebih siswa tersebut sudah duduk di kelas XII.
Untuk mengeluarkan dari sekolah juga perlu mempertimbangkan banyak hal.
“Sebelum kasus inkrah , sekolah akan mendampingi, termasuk ulangan . Mereka tinggal uji kompetensi,”ungkap Hartono.
Sementara itu, siswa yang terlibat kasus kekerasan ada 36 siswa yang diamankan Polres Tegal. Dari jumlah itu, ada tiga siswa kelas XII yang memenuhi syarat ditindanjuti secara hukum. Selajn iti 33 siswa yang diserahkan ke sekolah untuk dilakukan pembinaan bersama Polres Tegal.(H45)


