SLAWI, smpantura – Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengukuhkan Duta Pelajar Anti Tawuran di SMK 2 Slawi, Senin(24/10).Pengukuhan dilaksanakan usai upacara pagi. Kegiatan dihadiri siswa, guru,karyawan dan pejabat utama Polres Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at menyatakan, tujuan dikukuhkannya Duta PelajarAnti Tawuran sebagai langkah membantu mengurangi tindak kekerasan dan tawuran di lingkungan sekolah.
“Tujuan dibentuknya Duta Pelajar Anti Tawuran ini, agar sama -sama mengingatkan rekan-rekannya agar tidak terlibat aksi tawuran dan tidak terprovokasi oleh ajakan- ajakan melalui medsos yang belum terklarifikasi kebenarannya,” jelas Arie, Senin (24/10).
Kapolres Arie menyebutkan, pengukuhan satgas / duta pelopor pelajar anti tawuran dan kekerasan ini akan terus dikembangkan dan dicanangkan di sekolah- sekolah di Kabupaten Tegal termasuk pembinaan dan monitoringnya.
“Tentunya kita berharap agar kegiatan belajar mengajar di sekolah berjalan dengan baik ,aman dan lancar,” ungkapnya.
Kapolres Tegal menegaskan, apapun tindak pidana walaupun dilakukan oleh pelajar yang usianya dibawah 17 tahun, maka akan memiliki catatan dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Sementara itu Kepala Sekolah SMKN 2 Slawi, AR Hartono mengapresiasi dan mendukung iniasiatif Kapolres Tegal dalam pembentukan Duta Pelajar Anti Tawuran.
“Pembentukan Satgas / Duta Pelajar Anti Tawuran dan kekerasan adalah langkah yang tepat dalam mendukung ketertiban dan kenyamanan proses pembelajaran di sekolah,”ungkap Hartono.
Terkait puluhan siswanya yang belum lama ini terlibat dalam tindak kekerasan yang mengakibatkan satu korban terluka dan dirawat di rumah sakit, Hartono mengatakan pihak sekolah memberi sanksi tegas.
“Setiap anak yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi tegas dua minggu ,tapi bukan berarti istirahat di rumah, tapi kami beri tugas yang sifatnya mendidik,”sebutnya.
Sementara untuk siswa yang melakukan pelanggaran berat dan berurusan dengan hukum, maka sekolah tetap mengupayakan pembinaan. Terlebih siswa tersebut sudah duduk di kelas XII.
Untuk mengeluarkan dari sekolah juga perlu mempertimbangkan banyak hal.
“Sebelum kasus inkrah , sekolah akan mendampingi, termasuk ulangan . Mereka tinggal uji kompetensi,”ungkap Hartono.
Sementara itu, siswa yang terlibat kasus kekerasan ada 36 siswa yang diamankan Polres Tegal. Dari jumlah itu, ada tiga siswa kelas XII yang memenuhi syarat ditindanjuti secara hukum. Selajn iti 33 siswa yang diserahkan ke sekolah untuk dilakukan pembinaan bersama Polres Tegal.(H45)