Tegal  

Polusi Visual, Satpol PP Akan Tertibkan APK Pilkada

TEGAL, smpantura – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, polusi visual terjadi di sejumlah sudut tempat di Kota Tegal, akibat masifnya pemasangan baliho maupun spanduk alat peraga kampanye bakal calon kepala daerah.

Selain tidak berizin dan belum waktunya untuk tampil, pemasangan alat peraga kampanye juga terkesan asal-asalan, seperti dipaku dengan pohon, diikat pada tiang listirik maupun lampu penerangan jalan umum (PJU) hingga terpasang di zona terlarang.

Komandan Rayon Militer 02 Tegal Timur, Kodim 0712/ Tegal, Kapten Inf Jamaluddin Abas, menyayangkan pemasangan atribut kampanye seperti baliho dilakukan tanpa ada koordinasi dan terkesan kucing-kucingan.

“Saat tengah malam belum ada, tiba-tiba pagi harinya sudah terpasang. Apalagi dipasangnya di zona terlarang, dekat dengan kantor pemerintahan,” tuturnya saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Penguatan Isu-isu Strategis Menghadapi Pilkada 2024 di Hotel Karlita, Rabu (10/7).

Baca Juga

Loading RSS Feed

Senada disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tegal, Budi Saptaji, yang menyebut bahwa pemasangan APK telah diatur dalam Perwal Nomor 10A tahun 2023 tentang lokasi kampanye dan tempat pemasangan APK Pemilu dan Pilkada di Kota Tegal.

BACA JUGA :  Oknum Polwan di Tegal dan Selingkuhannya Terancam Penjara Sembilan Bulan

Budi menegaskan, pemasangan APK memang dilarang dipasang di dekat kantor pemerintahan, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan rumah dinas jabatan. Termasuk pasar, terminal, sekolah, tempat ibadah, tiang listrik, tiang PJU, pohon penghijauan dan turus jalan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengemukakan, tindakan persuasif berupa komunikasi dengan pemilik baliho dan partai politik (parpol) sudah dilakukan. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada parpol untuk bisa menertibkan secara mandiri.

“Apabila tidak bisa, maka kami yang akan menertibkan. Karena memang rencananya, kami akan melakukan itu dalam waktu dekat. Beberapa waktu lalu juga kami telah menertibkan baliho bakal calon kepala daerah, yang kemudian kami kembalikan kepada pemiliknya,” tandasnya. (T03_red)

Baca Juga

Loading RSS Feed

error: