Tegal  

PPID Kota Tegal Lolos Untuk Ikuti Uji Publik

Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir bersama Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, dr Sri Primawati, menunjukkan berita acara Visitasi Verifikasi Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2022.

TEGAL, smpantura – Badan Publik Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berhasil lolos untuk mengikuti Uji Publik Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah.

Hal itu mengemuka, setelah Pemkot Tegal, meraih nilai tinggi 99,60 pada Visitasi Verifikasi Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2022 yang dilakukan Wakil Ketua KIP Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir di Ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal, Selasa (22/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Tegal, dr Sri Primawati, didampingi Kepala Diskominfo Kota Tegal, Markus Wahyu Priyono, Asisten III Setda Kota Tegal, Ihlam Prasetyo serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tegal.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir mengatakan, Pemkot Tegal berhak lolos untuk mengikuti uji publik di KIP pada pertengahan Desember 2022 mendatang, setelah meraih nilai tinggi pada saat Visitasi Verifikasi Pemeringkatan Badan Publik.

“Penilaian itu meliputi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 100, Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) 100, Daftar Informasi Publik (DIP) 100, Informasi Berkala 100 dan Presentasi 98,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zainal mengharapkan kesadaran masing-masing OPD untuk saling terbuka mengenai informasi, sehingga tidak muncul kesan pemerintah sulit untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat.

Adapun informasi publik yang dimaksud yakni meliputi semua daftar penggunaan anggaran (DPA), baik program kegiatan, anggaran maupun kebijakan. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA :  Sosok Dokter Muda PPDS yang Diduga Meninggal Akibat Perundungan Dikenal Sebagai Pribadi yang Santun

“Ketika badan publik, ekskutif dan legislatif terbuka, kemudian disampaikan kepada masyarakat, maka masyarakat akan tahu apa-apa saja program yang dijalankan. Jika tidak terbuka atau tidak diberikan informasinya, maka bisa dipidan. Ancaman pidananya satu tahun dan denda Rp 5 juta,” terangnya.

Menurut Zainal, masyarakat, Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarkaat (LSM) dapat mempidanakan PPID. Namun, mereka tidak serta merta melaporkan dan harus melalui mekanisme dan prosedur.

“Jadi bagi masyarakat yang akan mempidanakan PPID, harus melalui sengketa ke Komisi Informasi Publik (KIP) dulu. Namun, sengketa itu terjadi jika dalam waktu 40 hari masyarakat belum juga mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Hasil sidang sengketa itulah yang nantinya menjadi bekal untuk dipidanakan,” katanya.

Jauh dari itu, Zainal berharap, PPID Kota Tegal, dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui masing-masing PPDI di setiap OPD.

Sementara, Pj Sekda Kota Tegal, dr Sri Primawati menyambut baik hasil visitasi verifikasi. Berbekal nilai tinggi 99,60, pihaknya menyatakan siap untuk mengikuti uji publik di KIP pada pertengahan Desember 2022, dengan melengkapi apa yang menjadi catatan.

“Dari lima komponen yang dinilai, memang masih ada kekurangan. Hal itu akan menjadi catatan bagi kami untuk bisa mempersiapkan lebih matang, sehingga pada uji publik nanti bisa mendapat hasil yang memuaskan,” pungkasnya.

(T03-Red)

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: