“Ketika badan publik, ekskutif dan legislatif terbuka, kemudian disampaikan kepada masyarakat, maka masyarakat akan tahu apa-apa saja program yang dijalankan. Jika tidak terbuka atau tidak diberikan informasinya, maka bisa dipidan. Ancaman pidananya satu tahun dan denda Rp 5 juta,” terangnya.
Menurut Zainal, masyarakat, Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarkaat (LSM) dapat mempidanakan PPID. Namun, mereka tidak serta merta melaporkan dan harus melalui mekanisme dan prosedur.
“Jadi bagi masyarakat yang akan mempidanakan PPID, harus melalui sengketa ke Komisi Informasi Publik (KIP) dulu. Namun, sengketa itu terjadi jika dalam waktu 40 hari masyarakat belum juga mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Hasil sidang sengketa itulah yang nantinya menjadi bekal untuk dipidanakan,” katanya.
Jauh dari itu, Zainal berharap, PPID Kota Tegal, dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui masing-masing PPDI di setiap OPD.
Sementara, Pj Sekda Kota Tegal, dr Sri Primawati menyambut baik hasil visitasi verifikasi. Berbekal nilai tinggi 99,60, pihaknya menyatakan siap untuk mengikuti uji publik di KIP pada pertengahan Desember 2022, dengan melengkapi apa yang menjadi catatan.
“Dari lima komponen yang dinilai, memang masih ada kekurangan. Hal itu akan menjadi catatan bagi kami untuk bisa mempersiapkan lebih matang, sehingga pada uji publik nanti bisa mendapat hasil yang memuaskan,” pungkasnya.
(T03-Red)