Tegal  

Preman Warung Sate di Kota Tegal Dibekuk

TEGAL, smpantura – Seorang karyawan Warung Sate Kambing di Kota Tegal, yang kerap bertindak arogan terhadap rekan kerja lainnya, akhirnya dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal Kota, kemarin.

Penangkapan preman itu berawal dari kegelisahan pemilik Warung sate di Jl Kapten Ismail Kota Tegal, yang berkali ulang kehilangan uang yang disimpan di laci meja kasir.

Pemilik Warung sate, ARN (38), menerima laporan sepihak, yang mengatakan, diduga pelakunya adalah salah seorang karyawannya sendiri yang selama ini dikenal berperilaku arogan. Selain itu, karyawan yang lain yang sebenarnya sudah menduga kuat pelakunya adalah SLM (25), takut menyampaikan informasi itu ke pemilik Warung sate. Apalagi berani bersaksi. Karena takut diancam pelaku.

”Karena kehilangan uangnya sudah beberpakali, akhirnya pemilik warung sate (korban) memasang kamera tersembunyi alias CCTV. Ini juga sebagai bukti kuat untuk mengetahui siapa pelakunya,” terang Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK, didampingi Kasat reskrim AKP Eko Setiabudi Pardani SH.

BACA JUGA :  Atlet Kota Tegal Persembahkan Medali Perunggu untuk Pengprov Perbakin Jateng

Dari rekaman kamera tersembunyi itulah, akhirnya dugaan kuat siapa pelaku pencurian uang di warungnya terbongkar. Wajah pelaku diketahui jelas dalam rekaman CCTV tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolres Tegal Kota.

Kasatreskrim AKP Eko Setiabudi Pardani, kemudian menerjunkan Tim Resmob untuk menangkap pelaku yang kabur di hutan jati di Balapulang, Kabupaten Tegal.

Pelaku akhirnya dapat ditangkap di tempat persembunyiannya. Dihadapan penyidik, pelaku yang ternyata berstatus mantan karyawan, mengakui telah mencuri uang di Warung sate itu, beberapa kali. Pelaku juga pernah mengancam beberapa karyawan warung sate itu, soal aksi pencurian yang dilakukan.

Total uang yang dicuri sesuai laporan korban mencapai Rp 30 juta. Uang itu telah digunakan untuk membayar hutang dan berfoya-foya.

Dengan pengakuan dan bukti tersebut, pelaku terancam dengan Pasal 363 dan 365, tentang pencurian dan pemberatan, dengan pengancaman, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (**)

error: