Pihak kepolisian juga menambahkan dari keterangan pihak keluarga dan warga sekitar, korban di ketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan selama hidup sebatang kara di rumah tersebut.
Pihak keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kepergian korban. Dan menganggap peristiwa ini sebagai musibah murni. Mereka menolak di lakukan prosedur autopsi lebih lanjut dengan menandatangani surat pernyataan resmi.
Setelah proses administrasi selesai, jenazah korban langsung di serahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman. (**)



