Ditambahkan, secara umum kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal berjalan aman dan lancar. Seluruh barang bukti disita Bea Cukai, dan semua pelanggar diproses di KPPBC Tegal dengan dikenai bayar denda nilai kerugian cukai total sejumlah Rp 69.078.000 yang telah dibayarkan ke Rek Kas Negara.
“Kami juga melakukan edukasi dan pembinaan kepada pelanggar,” pungkasnya. (**)


