“Terutama Mas Gibran, Walikota Solo. Beliau masih muda tapi mampu memimpin dengan baik. Beliau sangat layak untuk menjadi Cawapres mendampingi Pak Prabowo Subianto,” ujar Iqbal.
Hal senada juga disampaikan Rudi Indrayani. Pentolan Partai Gerindra di Kabupaten Tegal ini menyatakan, putusan MK telah memberikan keyakinan kepada pemuda bahwa suara mereka memiliki bobot, dan ide serta semangat positif yang mereka bawa dapat membentuk masa depan Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi putusan MK. Dengan adanya keputusan ini, tentunya pemuda sudah bisa menjadi subjek dalam proses politik 2024, dimana potensi suara pemuda mencapai 56 persen pada saat ini,” ujarnya.
Rudi menyebut, Pemilu 2024 menjadi panggung di mana pemuda Indonesia dapat membuktikan kemampuannya sebagai pemimpin masa depan. Diharapkan, kehadiran pemimpin muda dapat membawa semangat baru, inovasi, dan kreativitas, serta kepedulian pada kepentingan rakyat.
Menurut Rudi, putusan MK ini, tidak hanya mengubah peraturan, tetapi juga mengubah paradigma, membawa Indonesia menuju masa keemasannya dengan kehadiran para pemuda yang percaya bahwa mereka memiliki kekuatan untuk mencapai kemajuan dan mewujudkan kemakmuran bagi rakyat.
“Apresiasi dari kaum milenial di Kabupaten Tegal ini akan kami sampaikan ke pusat,” pungkasnya. (T05-Red)