“Hal itu juga terjadi di dapil 4, 5 dan 6. Dapil 5, quota kursi 7 dengan perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan 2,10. Makanya, jika aturan dirubah maka keterwakilan perempuan 3 orang yang sebelumnya hanya 2 orang,” beber Fasikhin.
Untuk dapil lainnya, lanjut dia, 2 dan 3 tidak ada perubahan karena quota kursi 10 sehingga jika 30 persen nilainya bulan 3 orang perempuan. Namun demikian, aturan itu belum ada prodak hukumnya, sehingga parpol bisa mengajukan bacalegnya sesuai dengan aturan yang saat ini berlaku. Jika sudah ada aturan baru, parpol bisa melakulan perbaikan di tahapan perbaikan administrasi.
“Di tahapan perbaikan, parpol bisa mengurangi, mengganti atau menggeser bacalegnya,” ujarnya. (T05-red)


